Saturday, October 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

by Redaksi IndonesiaBuzz
October 6, 2023
Reading Time: 2 mins read
RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan. (Foto: HUMAS MENPANRB)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2023 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN. Dia juga berterima kasih kepada elemen lain, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tentang penataan tenaga non-ASN (honorer), yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas,  Selasa (3/10/2023).

BeritaTerkait

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Dalam konteks ini, RUU ASN menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan dan keamanan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Tanpa adanya payung hukum ini, banyak dari mereka mungkin menghadapi ketidakpastian pekerjaan setelah November 2023.

Anas juga menyoroti perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Prinsip krusial yang akan diatur dalam peraturan tersebut adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,” tambah Anas.

Ia menegaskan kontribusi signifikan dari tenaga non-ASN dalam pemerintahan dan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tidak akan mengalami penurunan akibat dari penataan ini.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa penataan ini tidak akan menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Upaya ini menunjukkan komitmen serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder, untuk melindungi kepentingan para tenaga non-ASN dan menjaga stabilitas fiskal negara.

RUU ASN telah melewati tahapan yang penting, dan akan menjadi dasar hukum yang mendukung penyelenggaraan tata kelola ASN dengan lebih baik, termasuk perlindungan dan pengaturan bagi tenaga non-ASN, yang merupakan bagian vital dari administrasi negara.

Tags: ASNHonorerRUU ASN DisahkanTak Ada PHK Massal
Share220SendScan

Trending

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet
News

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

6 hours ago
Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan
News

Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan

6 hours ago
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Sejumlah Polda Berganti Pimpinan
News

Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Sejumlah Polda Berganti Pimpinan

11 hours ago
Gambling

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

1 day ago
public

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

October 3, 2026
Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan

Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan

October 3, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In