IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2023 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN. Dia juga berterima kasih kepada elemen lain, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tentang penataan tenaga non-ASN (honorer), yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas, Selasa (3/10/2023).
Dalam konteks ini, RUU ASN menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan dan keamanan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Tanpa adanya payung hukum ini, banyak dari mereka mungkin menghadapi ketidakpastian pekerjaan setelah November 2023.
Anas juga menyoroti perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Prinsip krusial yang akan diatur dalam peraturan tersebut adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,” tambah Anas.
Ia menegaskan kontribusi signifikan dari tenaga non-ASN dalam pemerintahan dan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tidak akan mengalami penurunan akibat dari penataan ini.
Sementara itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa penataan ini tidak akan menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Upaya ini menunjukkan komitmen serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder, untuk melindungi kepentingan para tenaga non-ASN dan menjaga stabilitas fiskal negara.
RUU ASN telah melewati tahapan yang penting, dan akan menjadi dasar hukum yang mendukung penyelenggaraan tata kelola ASN dengan lebih baik, termasuk perlindungan dan pengaturan bagi tenaga non-ASN, yang merupakan bagian vital dari administrasi negara.