Monday, December 8, 2025
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

by Redaksi IndonesiaBuzz
October 6, 2023
Reading Time: 2 mins read
RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan. (Foto: HUMAS MENPANRB)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2023 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN. Dia juga berterima kasih kepada elemen lain, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tentang penataan tenaga non-ASN (honorer), yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas,  Selasa (3/10/2023).

BeritaTerkait

Lama Tak Keluar Kamar, Pria 64 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Kartoharjo Madiun

KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp817 Juta Selama 2025

Dalam konteks ini, RUU ASN menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan dan keamanan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Tanpa adanya payung hukum ini, banyak dari mereka mungkin menghadapi ketidakpastian pekerjaan setelah November 2023.

Anas juga menyoroti perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Prinsip krusial yang akan diatur dalam peraturan tersebut adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,” tambah Anas.

Ia menegaskan kontribusi signifikan dari tenaga non-ASN dalam pemerintahan dan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tidak akan mengalami penurunan akibat dari penataan ini.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa penataan ini tidak akan menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Upaya ini menunjukkan komitmen serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder, untuk melindungi kepentingan para tenaga non-ASN dan menjaga stabilitas fiskal negara.

RUU ASN telah melewati tahapan yang penting, dan akan menjadi dasar hukum yang mendukung penyelenggaraan tata kelola ASN dengan lebih baik, termasuk perlindungan dan pengaturan bagi tenaga non-ASN, yang merupakan bagian vital dari administrasi negara.

Tags: ASNHonorerRUU ASN DisahkanTak Ada PHK Massal
Share219SendScan

Trending

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Kukuhkan Bebadan dan Pengageng Baru
News

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Lengkapi Struktur Bebadan Baru

9 hours ago
FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri
News

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

11 hours ago
Lama Tak Keluar Kamar, Pria 64 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Kartoharjo Madiun
Halo Jatim

Lama Tak Keluar Kamar, Pria 64 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Kartoharjo Madiun

13 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp817 Juta Selama 2025
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp817 Juta Selama 2025

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Polres Madiun Kota Bongkar Gudang Penampungan Rokok Ilegal di Betek

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Kukuhkan Bebadan dan Pengageng Baru

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Lengkapi Struktur Bebadan Baru

December 8, 2025
FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

December 7, 2025

TERPOPULER

Siswa SMA Taruna Angkasa Madiun Diduga Dikeroyok Kakak Kelas hingga Pingsan, Keluarga Lapor Polisi

Kacau! Jurnalis Diintimidasi Saat Pantau SPPG Mantingan

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

Targetkan Juara Liga 4, Persinga Ngawi Pamerkan Kekuatan Tim Terbaiknya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In