Wednesday, May 14, 2025
BUZZ
Orang Cerdas, Baca IndonesiaBuzz
  • Home
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Orang Cerdas, Baca IndonesiaBuzz
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

by Redaksi IndonesiaBuzz
October 6, 2023
Reading Time: 2 mins read
RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan. (Foto: HUMAS MENPANRB)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2023 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN. Dia juga berterima kasih kepada elemen lain, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tentang penataan tenaga non-ASN (honorer), yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas,  Selasa (3/10/2023).

BeritaTerkait

KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 1,46 Miliar

Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Dalam konteks ini, RUU ASN menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan dan keamanan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Tanpa adanya payung hukum ini, banyak dari mereka mungkin menghadapi ketidakpastian pekerjaan setelah November 2023.

Anas juga menyoroti perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Prinsip krusial yang akan diatur dalam peraturan tersebut adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,” tambah Anas.

Ia menegaskan kontribusi signifikan dari tenaga non-ASN dalam pemerintahan dan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tidak akan mengalami penurunan akibat dari penataan ini.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa penataan ini tidak akan menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Upaya ini menunjukkan komitmen serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder, untuk melindungi kepentingan para tenaga non-ASN dan menjaga stabilitas fiskal negara.

RUU ASN telah melewati tahapan yang penting, dan akan menjadi dasar hukum yang mendukung penyelenggaraan tata kelola ASN dengan lebih baik, termasuk perlindungan dan pengaturan bagi tenaga non-ASN, yang merupakan bagian vital dari administrasi negara.

Tags: ASNHonorerRUU ASN DisahkanTak Ada PHK Massal
Share219SendScan

Trending

KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 1,46 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 1,46 Miliar

2 hours ago
Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Halo Jatim

Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

5 hours ago
Remaja Tenggelam di DAM Teguhan Ngawi Ditemukan Meninggal Dunia
Halo Jatim

Remaja Tenggelam di DAM Teguhan Ngawi Ditemukan Meninggal Dunia

5 hours ago
Mengaku Wartawan, Anggota LSM Tertangkap Edarkan Sabu di Madiun
Hukum & Kriminal

Mengaku Wartawan, Anggota LSM Tertangkap Edarkan Sabu di Madiun

6 hours ago
Eks Marinir Gabung Militer Rusia, Menkum: Status Warga Negara Otomatis Hilang
News

Eks Marinir Gabung Militer Rusia, Menkum: Status Warga Negara Otomatis Hilang

6 hours ago
Orang Cerdas, Baca IndonesiaBuzz

Enter your email address

TERBARU

KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 1,46 Miliar

KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 1,46 Miliar

May 14, 2025
Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

May 14, 2025

TERPOPULER

Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Sertifikat Tanah Elektronik, Lebih…

10 Kabupaten Termiskin di Jawa Timur, Meski UMK 2025 Naik Hingga 7 Persen

Meski Identik Dengan Jawa Tengah, Namun Rumah Joglo Berasal Dari Daerah Ini

Ini Perbedaan, Makna, serta Penggunaan DR, Dr, dan dr

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Story
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In