IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 7 November 2026 – Pelarian seorang pria berinisial I yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di wilayah Solo, Jumat (6/11/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Dari keterangan tersangka S dan hasil pendalaman penyidik, identitas serta dugaan keterlibatan I dalam aksi pembakaran warung mulai terungkap.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan secara humanis sehingga tidak menimbulkan perhatian masyarakat di sekitar lokasi.
“Berbekal keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, tersangka turut terlibat dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan mengajak rekan rekannya, termasuk tersangka sebelumnya berinisial S, untuk melakukan aksi,” ujar Indra di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).
DPO Ditangkap di Solo, Diduga Berperan Mengajak Rekan Melakukan Aksi
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka I merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka S pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga berhasil menemukan keberadaan I di wilayah Solo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, I diduga memiliki peran mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro.
Polisi kini masih mendalami hubungan antara para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi Ungkap Rekam Jejak Tersangka, Pernah Terlibat Kasus Terorisme 2015
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap latar belakang tersangka I berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian.
Kapolres Indra menyebut, tersangka merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang pernah terlibat dalam peristiwa penyerangan Mapolsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
“Berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian, tersangka merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015,” tambah Indra.
Informasi mengenai rekam jejak tersebut menjadi bagian dari pendalaman profil tersangka oleh kepolisian. Namun, penyidik tetap berfokus pada pembuktian keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara perusakan dan pembakaran warung di Sukoharjo.
Polisi Buka Peluang Tersangka Bertambah, Penyidikan Terus Dikembangkan
Meski telah mengamankan dua orang, yakni S dan I, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Indra menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Untuk sementara, baru dua tersangka yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Kami masih perlu melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Di sisi lain, penanganan perkara pembakaran warung ini juga menjadi perhatian terkait keluhan atas pelaksanaan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.
Polisi menyatakan proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga tuntas, sekaligus memastikan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut mendapatkan tindak lanjut.
Dengan tertangkapnya tersangka I, penyidik kini memiliki tambahan keterangan untuk mengembangkan perkara. Kepolisian juga masih membuka peluang mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak hak seluruh pihak yang terlibat. @yudi







