IndonesiaBuzz: Surakarta, 7 November 2026 – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak yang menuding dirinya menggelar pertemuan dengan sejumlah jenderal polisi beberapa jam sebelum penangkapan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil meminta pihak yang menyebarkan tudingan tersebut segera memberikan klarifikasi disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ia memastikan akan melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Bahlil mengaku awalnya tidak terlalu mempersoalkan informasi mengenai adanya seorang ketua umum partai politik yang disebut-sebut bertemu dengan sejumlah jenderal sekitar tiga jam sebelum mereka ditangkap. Namun, ia terkejut ketika narasi tersebut kemudian mengarah kepada dirinya.
“Tiba tiba ada suatu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka,” kata Bahlil.
Ia menilai tudingan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan fakta. Karena itu, Bahlil meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut segera mengungkapkan bukti dan menjelaskan siapa saja yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut.
Bahlil Tantang Penuding Buktikan Tuduhan, Polisi Diminta Turun Tangan
Tidak hanya meminta klarifikasi, Bahlil juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas informasi mengenai dugaan pertemuan tersebut. Menurutnya, identitas pihak-pihak yang disebut terlibat perlu dibuka agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah di ruang publik.
“Segera klarifikasi itu dan buktikan, saya minta kepada pihak aparat keamanan, khususnya kepolisian untuk mengusut tuntas, dibuka saja. Jangan fitnah terus yang dibangun. Diusut saja,” tegasnya.
Bahlil secara khusus menyinggung seorang seniornya yang kerap menyampaikan pandangan melalui podcast dan turut mengangkat dugaan tersebut. Ia meminta pihak yang melontarkan tudingan agar tidak sekadar membangun narasi, tetapi juga menunjukkan bukti yang mendukung pernyataannya.
“Kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan, kalau tidak, saya akan somasi. Kalau tidak, saya akan proses secara hukum,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, persoalan tersebut menyangkut nama baik pribadi sekaligus kehormatan Partai Golkar. Oleh karena itu, ia memberikan kesempatan kepada pihak yang menudingnya untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam sebelum mengambil langkah hukum.
“Dan saya kasih waktu, saya kan habis ini pula saya akan somasi orang-orang itu, saya akan kasih waktu ya, 3×24 jam lah. Saya akan kasih somasi. Kalau tidak, ya negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Kasus Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Polisi Telah Ditetapkan Tersangka
Tudingan yang menyeret nama Bahlil tersebut muncul di tengah proses penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang tengah diusut Bareskrim Polri.
Dalam perkembangan perkara, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung di lingkungan internal Polri.
“Di lingkungan Polri,” jawab Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta sejumlah personel kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.
Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena dilaporkan sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Bahlil meminta aparat kepolisian turut menelusuri pihak yang menyebarkan tudingan mengenai keterlibatannya dalam pertemuan dengan para jenderal tersebut. Hingga pernyataan itu disampaikan, tudingan mengenai pertemuan yang menyeret namanya belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka. @yudi







