IndonesiaBuzz: Surakarta, 5 November 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK dengan oknum aparat penegak hukum. Pendalaman tersebut dilakukan melalui proses inventarisasi dan verifikasi terhadap hubungan hukum antara perusahaan perusahaan tersebut dengan pihak yang diduga terlibat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi seluruh korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan sosok AK. Hal itu disampaikan Barita kepada awak media di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” ujar Barita.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK dengan seorang jenderal polisi bintang empat.
Satgas PKH sebelumnya diketahui telah melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga dikelola secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan sosok tersebut.
Satgas Inventarisasi Perusahaan dan Siapkan Penagihan Denda
Barita menjelaskan, langkah penertiban tidak hanya dilakukan melalui penguasaan kembali kawasan hutan, tetapi juga mencakup inventarisasi dan verifikasi terhadap aktivitas usaha perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut.
Satgas PKH juga menyiapkan langkah penagihan denda administratif serta pemulihan aset. Pelaksanaannya akan mengacu pada hasil pemeriksaan, kriteria yang telah ditetapkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Barita, penerapan sanksi administratif tidak serta merta menghapus atau menghalangi kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Dugaan Tindak Pidana Tetap Diproses
Satgas PKH menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa terkecuali, termasuk pihak pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan sosok AK.
“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” tegas Barita.
Meski demikian, Satgas PKH belum bersedia mengungkapkan secara terperinci luas kawasan hutan yang telah ditertibkan, jenis komoditas yang dikelola, maupun identitas perusahaan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan AK.
Barita menyatakan seluruh informasi tersebut akan disampaikan kepada publik pada waktunya. Saat ini, Satgas PKH masih memprioritaskan proses verifikasi dan penghentian potensi penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dikhawatirkan berlangsung secara berkelanjutan.
“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” pungkasnya. @yudi







