IndonesiaBuzz: Surakarta, 4 November 2026 – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya itu kembali mengingatkan masyarakat pada pernyataan Prabowo yang pernah memperingatkan para menterinya agar berhati hati menyampaikan informasi sensitif melalui sambungan telepon.
Peringatan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada 6 November 2024. Saat itu, Presiden mengingatkan bahwa perkembangan teknologi komunikasi juga membawa risiko terhadap kerahasiaan percakapan, terutama yang berkaitan dengan urusan penting pemerintahan.
“Jadi silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal hal yang rawan tidak perlu lewat telepon ya kan. Ini zaman modern, ini banyak telinga yang ingin dengar. Tapi kalau saudara ingin menyampaikan hal yang penting silakan, saya membuka pintu,” ujar Prabowo dalam sidang kabinet tersebut.
Pernyataan itu kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Prabowo sendiri.
Prabowo Pernah Ingatkan Menteri Waspadai Percakapan Sensitif Melalui Telepon
Dalam sidang kabinet tersebut, Prabowo tidak melarang para menteri menggunakan teknologi komunikasi untuk berkoordinasi dengan dirinya. Namun, ia mengingatkan agar informasi yang bersifat sensitif disampaikan melalui komunikasi yang lebih terjaga.
Presiden bahkan menegaskan bahwa dirinya terbuka bagi para menteri yang membutuhkan arahan maupun penjelasan secara langsung.
“Kalau saudara sudah menyampaikan ke menko tapi saudara masih ingin suatu kejelasan dari saya, jangan ragu ragu untuk menghadap, menghubungi saya dan jangan ragu untuk telepon saya, saya terbuka. Saudara boleh telepon langsung,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut kini kembali diperbincangkan seiring terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden. Meski demikian, keterkaitan antara peringatan Prabowo pada 2024 dan perkara penyadapan yang kini ditangani kepolisian masih memerlukan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan.
Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang masing masing disebut memiliki jabatan di lingkungan Polri.
Berdasarkan pengungkapan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sasaran penyadapan disebut tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi target aktivitas tersebut.
Penyadapan Diduga Langgar Prosedur yang Berlaku di Internal Polri
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Aturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam menilai apakah pelaksanaan penyadapan telah sesuai dengan prosedur dan kepentingan penegakan hukum.
Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi pejabat negara serta keamanan informasi strategis pemerintahan.
Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap motif, pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyadapan tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka kembali pembahasan mengenai pentingnya perlindungan komunikasi di era digital. Peringatan Prabowo tentang banyaknya pihak yang ingin mendengar percakapan penting melalui telepon kini memperoleh perhatian baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. @yudi







