Wednesday, November 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kemenag Kawal Pemulihan Santri Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

by Yudi
November 3, 2026
Reading Time: 4 mins read
Kemenag Kawal Pemulihan Santri Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

Pondok pesantren (ponpes) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang digeledah penyidik Polda Jateng, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 3 November 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi psikologis serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak anak di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian pada akhir Oktober 2026.

Kemenag menegaskan bahwa perlindungan anak dan keberlangsungan proses belajar menjadi prioritas utama, terlepas dari status administrasi maupun perizinan lembaga pendidikan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jajaran Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota telah melakukan koordinasi serta turun langsung ke lokasi untuk memperoleh informasi mengenai kondisi para santri.

“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

BeritaTerkait

Kasus Penyadapan Presiden Mencuat, Ucapan Prabowo soal Banyak Telinga Ingin Mendengar Kembali Disorot

BGN Pangkas Biaya Operasional MBG, Insentif Mitra Kini Dihitung Rp2.000 per Penerima Manfaat

Menurutnya, setiap anak yang menempuh pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal, berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, serta kesempatan belajar yang layak.

Ia secara khusus menekankan pentingnya menjaga kondisi psikologis para santri yang selama ini menjalani pendidikan dan menghafal Al Qur’an di lembaga tersebut agar peristiwa penggeledahan tidak mengganggu masa depan pendidikan mereka.

Kemenag Prioritaskan Perlindungan dan Keberlanjutan Pendidikan Santri

Kamaruddin menegaskan, tanggung jawab perlindungan anak tidak boleh dibatasi oleh status kelembagaan. Menurutnya, seluruh anak Indonesia tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan dari negara.

Karena itu, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan para santri dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan secara aman dan kondusif.

“Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama sama kita jaga,” ujarnya.

Kemenag juga menilai pemulihan kondisi para santri perlu menjadi perhatian bersama, mengingat mereka merupakan kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam situasi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.

Pendekatan pembinaan dan pelindungan anak tersebut diharapkan dapat memastikan polemik yang terjadi tidak menghambat hak belajar maupun perkembangan para santri.

Rumah Tahfiz Belum Miliki Izin Operasional dari Kemenag

Di tengah upaya perlindungan terhadap santri, Kemenag turut memberikan penjelasan mengenai status administrasi Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an.

Kamaruddin menyampaikan bahwa lembaga tersebut belum memiliki Izin Operasional (IJOP) yang menjadi penanda bahwa lembaga pendidikan tersebut telah terdaftar sebagai binaan Kementerian Agama.

Dengan demikian, Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum berstatus sebagai lembaga pesantren di bawah pembinaan Kemenag. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak anak yang belajar di dalamnya.

“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pendirian dan perizinan pesantren memiliki sejumlah ketentuan administratif serta persyaratan substantif yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan.

Salah satunya adalah pemenuhan rukun pesantren atau arkanul ma’had, yang mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses pendaftaran dan verifikasi agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta menjamin mutu pendidikan pesantren secara optimal.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” jelasnya.

Penggeledahan Berujung Pemeriksaan Empat Anggota Polisi

Sebelumnya, Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo menjadi perhatian publik setelah aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Namun, pelaksanaan penggeledahan kemudian menuai sorotan setelah muncul keluhan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar lembaga pendidikan tersebut.

Polri menyatakan berbagai keluhan masyarakat terkait tindakan aparat akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.

Sebagai tindak lanjut, Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota lainnya yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan. Keempat personel tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Perkembangan tersebut menambah perhatian terhadap penanganan kasus, terutama terkait prosedur penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan lembaga pendidikan.

Di tengah proses pemeriksaan internal kepolisian, Kemenag menegaskan akan tetap mengawal kepentingan para santri. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memastikan hak pendidikan, rasa aman, dan perlindungan anak tetap terpenuhi sehingga para santri dapat melanjutkan kegiatan belajar serta menghafal Al Qur’an tanpa terganggu oleh polemik yang berkembang. @yudi

Tags: kemenagPonpesPonpes Sukoharjo
Share219SendScan

Trending

Kasus Penyadapan Presiden Mencuat, Ucapan Prabowo soal Banyak Telinga Ingin Mendengar Kembali Disorot
News

Kasus Penyadapan Presiden Mencuat, Ucapan Prabowo soal Banyak Telinga Ingin Mendengar Kembali Disorot

4 hours ago
BGN Pangkas Biaya Operasional MBG, Insentif Mitra Kini Dihitung Rp2.000 per Penerima Manfaat
News

BGN Pangkas Biaya Operasional MBG, Insentif Mitra Kini Dihitung Rp2.000 per Penerima Manfaat

4 hours ago
Eks Kapolri Terseret Kasus Penyadapan, Habiburokhman Desak Proses Hukum Transparan
News

Eks Kapolri Terseret Kasus Penyadapan, Habiburokhman Desak Proses Hukum Transparan

6 hours ago
Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri yang Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden
News

Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri yang Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden

7 hours ago
Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Giritontro, 7 Orang Diamankan
News

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Giritontro, 7 Orang Diamankan

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kasus Penyadapan Presiden Mencuat, Ucapan Prabowo soal Banyak Telinga Ingin Mendengar Kembali Disorot

Kasus Penyadapan Presiden Mencuat, Ucapan Prabowo soal Banyak Telinga Ingin Mendengar Kembali Disorot

November 4, 2026
BGN Pangkas Biaya Operasional MBG, Insentif Mitra Kini Dihitung Rp2.000 per Penerima Manfaat

BGN Pangkas Biaya Operasional MBG, Insentif Mitra Kini Dihitung Rp2.000 per Penerima Manfaat

November 4, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In