IndonesiaBuzz: Madiun, 27 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Sabtu (24/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Saradan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Operasi berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB melalui kegiatan gabungan yang disertai tes urine terhadap sejumlah pemuda yang berkumpul di rumah kontrakan tersebut. Kegiatan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Madiun.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial SH (31), MS (37), BP (36), dan SZ (32). Petugas turut menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar 0,34 gram, 0,41 gram, dan 0,21 gram.

Selain itu, polisi menemukan tiga pipet kaca bekas pakai yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Informasi warga menjadi titik awal pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Bajulan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan operasi di lokasi yang dicurigai.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengantisipasi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan permukiman.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jauza Qodrisyam R, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tegasnya, Selasa (27/10/2026).
Penyidikan Berlanjut, Polres Madiun Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Madiun masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Melalui penguatan penegakan hukum dan sinergi bersama masyarakat, Polres Madiun berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat. (M.Kridho /Koresponden Madiun).







