IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik, menelusuri dugaan aliran uang, serta memperjelas konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses penyidikan. Pemanggilan ulang akan dilakukan setelah dua agenda pemeriksaan sebelumnya tidak dihadiri oleh Menteri ATR/BPN tersebut.
“Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan,” ujar Budi.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementerian. Pada panggilan kedua, Kamis (15/10/2026), ia kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami alasan ketidakhadiran tersebut sekaligus menganalisis keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dan Pihak Lain yang Terlibat
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik, termasuk dugaan praktik suap dan penerimaan uang dalam perkara HGB di Bogor. Keterangan tersebut diharapkan membantu penyidik memperjelas peristiwa yang terjadi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, memberikan keterangan, informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW, sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya,” lanjut Budi.
KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan. Penelusuran tersebut mencakup dugaan alur pemberian perintah dan pergerakan uang dalam perkara tersebut.
Budi mengungkapkan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga menjadi setoran rutin ke internal Kementerian ATR/BPN. Karena itu, keterangan pimpinan kementerian dinilai dibutuhkan untuk membantu memperjelas tujuan akhir aliran dana tersebut.
“Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Ya, sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Pemeriksaan saksi diperlukan untuk menguji dan mengonfirmasi informasi yang telah dikumpulkan penyidik.
Budi menambahkan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya berdasarkan hasil analisis keterangan saksi dan strategi penyidikan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
“Dan tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan tahapan dan kebutuhan penanganan perkara.
“Sehingga memang penyidik juga tentu dalam melakukan pemanggilan saksi, termasuk saudara NW, ini juga semuanya diperhitungkan tahapan-tahapannya, prosesnya, semuanya dipertimbangkan,” imbuhnya.
MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Soroti Dua Kali Ketidakhadiran Nusron
Di tengah proses penyidikan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dilayangkan karena MAKI menilai penanganan perkara yang menyeret Nusron Wahid berjalan lamban, terutama setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi.
MAKI juga menyoroti belum dilakukannya penjemputan paksa terhadap Nusron melalui surat perintah membawa. Organisasi tersebut menilai KPK perlu mengambil langkah lebih tegas dalam menangani ketidakhadiran saksi tersebut.
Menanggapi laporan itu, Budi menyatakan KPK menghargai masukan dan dorongan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, kritik publik merupakan bagian dari perhatian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Yang pertama, KPK tentu apresiasi dan terima kasih, dan tentunya KPK juga terbuka terhadap setiap masukan, dorongan, yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dalam proses suatu penanganan perkara. Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Budi.
Ia menegaskan, KPK tidak memandang laporan MAKI sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penyidikan. Sebaliknya, masukan tersebut dinilai sebagai wujud ekspektasi masyarakat agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan tuntas.
Budi menekankan bahwa proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan hukum acara, terutama dalam pengumpulan alat bukti dan pendalaman materi perkara. Langkah tersebut diperlukan agar konstruksi perkara memiliki dasar pembuktian yang kuat ketika diuji di persidangan.
Dengan rencana pemanggilan ulang Nusron Wahid, KPK berupaya melengkapi keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas dugaan praktik suap, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah penyidikan yang ditempuh sesuai ketentuan hukum. @yudi







