IndonesiaBuzz: Surakarta, 22 Oktober 2026 – SISKS Pakoe Boewono XIV mempersoalkan pemasangan pagar seng di kawasan Kraton Kilen, kompleks Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pemasangan pembatas tersebut dilakukan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) pada Rabu (21/10/2026).
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, menjelaskan bahwa pemasangan pagar seng berlangsung sekitar pukul 05.00–12.00 WIB. Menurutnya, pihak LDA melakukan aktivitas fisik tersebut secara sepihak tanpa sowan atau meminta izin resmi kepada SISKS PB XIV.
Ferry juga menyoroti belum adanya pemaparan metode kerja yang mempertimbangkan kelayakan arkeologis di hadapan PB XIV.
“Tanpa restu resmi dan izin tertulis dari SISKS PB XIV (Purboyo), tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tatanan paugeran hukum adat dan angger-angger. Tindakan itu juga berpotensi merusak keharmonisan makrokosmos Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Ferry saat konferensi pers di Kori Talang Paten, Kamis (22/10/2026).
Atas kejadian tersebut, pihak PB XIV menuntut penghentian seluruh aktivitas fisik di kawasan Kraton Kilen. Mereka juga meminta kontraktor pelaksana, PT Nur Ihsan Minasa Mulia, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi untuk segera berkoordinasi dengan PB XIV.
Ferry meminta pihak pelaksana tidak melibatkan pihak luar yang, menurutnya, belum memiliki legalitas adat yang sah. Ia juga mendesak pelaksana menyampaikan laporan kegiatan, memaparkan metode kerja, dan melakukan koordinasi teknis secara langsung dengan SISKS PB XIV.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Kebudayaan mengawasi potensi pelanggaran hukum dalam penataan kawasan cagar budaya tingkat nasional. Ia menekankan pentingnya prosedur pelestarian yang sah untuk mencegah kerusakan maupun perubahan tata ruang kawasan keraton.
“Paugeran atau hukum adat dan angger-angger, serta hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berjalan beriringan. Pemulihan fisik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak boleh mengorbankan marwah, kedaulatan, dan kehormatan SISKS PB XIV (Purboyo),” ungkapnya.
Ferry menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila pemasangan pagar seng dan pembatasan akses masih berlangsung.
Meski mempersoalkan prosedur pemasangan pagar, pihak PB XIV menyatakan tetap mendukung program revitalisasi Keraton Solo yang dijalankan pemerintah. Namun, mereka meminta seluruh proses revitalisasi mengikuti ketentuan hukum dan memperhatikan aturan adat yang berlaku.
“Mendukung sepenuhnya program revitalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ferry.@eko-m







