IndonesiaBuzz: Bekasi, 12 Oktober 2026 – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dan menahan seorang guru pondok pesantren berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga Senin (12/10/2026), polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan jumlah korban yang teridentifikasi saat ini masih bersifat sementara. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan menelusuri informasi tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” kata Rosdiana di Bekasi, Senin (12/10/26).
Guru Pesantren Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
MHH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026). Pria berusia 28 tahun tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang berada di lingkungan pondok pesantren di Kota Bekasi.
Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Polisi terus mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan atau sekuriti pesantren. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Bertambah dan Keterlibatan Pihak Lain
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan hati-hati, terutama karena terdapat dugaan korban yang masih berusia anak.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami,” tegas Rosdiana.
Polisi masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban seiring pendalaman keterangan dan informasi yang diterima penyidik. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
DP3A Berikan Pendampingan Psikologis kepada Korban
Selain memproses perkara secara hukum, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan asesmen serta pendampingan psikologis kepada para korban.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan para korban memperoleh perlindungan dan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan perkara. Rosdiana menegaskan bahwa pemulihan kondisi psikologis korban menjadi salah satu prioritas kepolisian.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” pungkas Rosdiana.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi para korban, terutama apabila mereka masih berusia anak. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, mencegah stigma sosial, serta menghindari dampak psikologis lanjutan.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan kekerasan seksual tersebut, mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan, dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara selanjutnya akan mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. @yudi
