Tuesday, September 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

by Yudi
September 29, 2026
Reading Time: 3 mins read
PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 September 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Yuliana, menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Silmy Karim telah memenuhi ketentuan hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuliana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (29/9/26).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik KPK sah menurut hukum.

BeritaTerkait

Wonogiri Naikkan Status Darurat Kekeringan dan Karhutla, Siapkan BTT Rp337 Juta

48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026

Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan yang diajukan pihak Silmy Karim dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kuasa Hukum: Praperadilan Tak Menentukan Bersalah atau Tidak

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati keputusan pengadilan.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menentukan apakah kliennya terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Menurut mereka, ruang lingkup praperadilan terbatas pada pengujian aspek formil dari tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Putusan ini tidak serta-merta menyatakan klien kami bersalah karena praperadilan hanya menguji keabsahan proses upaya paksa,” kata kuasa hukum Silmy Karim, Soleman B. Ponto.

Setelah putusan tersebut, tim hukum menyatakan akan mengalihkan fokus pada pembuktian dalam perkara pokok apabila proses hukum berlanjut ke persidangan.

“Dengan adanya putusan ini, kami akan lebih fokus mempersiapkan pembuktian pada materi pokok perkara dan keabsahan alat bukti di sidang pengadilan nanti,” ujarnya.

Silmy Karim Jadi Tersangka Bersama Tujuh Pejabat Imigrasi

KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Silmy merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya.

KPK menduga terjadi praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Para tersangka diduga menekan agen biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk memberikan pembayaran tambahan di luar tarif resmi. Penyidik juga menduga terdapat praktik penahanan berkas permohonan izin tinggal ketika agen menolak membayar pungutan tambahan tersebut.

Perkara ini kemudian bergulir ke proses hukum, termasuk penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dengan ditolaknya praperadilan Silmy Karim, proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik KPK yang menjadi objek permohonan praperadilan dinyatakan sah oleh pengadilan, sementara pembuktian mengenai substansi perkara akan diuji dalam proses persidangan pokok perkara. @yudi

Tags: Pengadilan NegeriPN JakselPraperadilanSilmy KarimTolak
Share219SendScan

Trending

Wonogiri Naikkan Status Darurat Kekeringan dan Karhutla, Siapkan BTT Rp337 Juta
News

Wonogiri Naikkan Status Darurat Kekeringan dan Karhutla, Siapkan BTT Rp337 Juta

8 minutes ago
48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026
News

48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026

2 hours ago
PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah
News

PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

2 hours ago
Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 50 Pertanyaan
News

Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 50 Pertanyaan

3 hours ago
Investigasi Temuan Lapas Cibinong Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini
News

Investigasi Temuan Lapas Cibinong Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Wonogiri Naikkan Status Darurat Kekeringan dan Karhutla, Siapkan BTT Rp337 Juta

Wonogiri Naikkan Status Darurat Kekeringan dan Karhutla, Siapkan BTT Rp337 Juta

September 29, 2026
48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026

48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026

September 29, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In