IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 September 2026 – DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan tersebut diambil setelah pembahasan tingkat I antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah ketentuan terkait penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, hingga penataan penguasaan dan pemilikan lahan.
Pengambilan keputusan berlangsung dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/26).
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal. Materi yang disepakati mencakup sejumlah isu utama, antara lain mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Nyoman Parta menyoroti pentingnya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, khususnya di wilayah yang memiliki karakteristik khusus.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berharap RUU tersebut dapat menghasilkan formula yang lebih jelas dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco kemudian membawa rapat ke tahap pengambilan keputusan. Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Kesepakatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya pembahasan tingkat I. RUU selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memasuki tahap pembicaraan tingkat II.
Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang nantinya diharapkan menjadi landasan hukum bagi penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat atas tanah, redistribusi tanah, serta penataan penguasaan dan pemilikan lahan.
Dengan rampungnya pembahasan tingkat I, DPR dan pemerintah kini telah menyelesaikan perumusan substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi dasar untuk pembahasan pada tahap berikutnya di DPR. @yudi







