IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 September 2026 – Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/26).
Bambang mengatakan penanganan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. Karena itu, ia meminta publik menunggu proses penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kan sekarang lagi ditingkatkan ke penyidikan ya. Nanti dari penyidikan kita akan tahu siapa yang akan ditetapkan tersangka. Kita tunggu saja dari KPK,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, Bambang meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum KPK menyelesaikan proses penyidikannya.
“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan tata ruang. KPK juga menyita barang bukti senilai Rp106,3 miliar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara itu mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara antara pihak-pihak yang berkepentingan dan penyelenggara negara.
“Dari perkara ini ter-capture banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara penyelenggara negara. Praktiknya tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan berpola,” kata Budi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung hingga 4 Oktober 2026.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang mungkin terlibat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. @yudi







