IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dalam rangkaian OTT tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/26).
Sebagian besar uang yang disita KPK ditemukan dari rumah Arif Sugiyanto alias ARF, pihak swasta yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Seluruhnya ditemukan tersimpan dalam koper berwarna merah.
Rinciannya terdiri atas:
- Rp31,86 miliar.
- USD2.611.500.
- SGD1.974.500.
- SAR910.
- RM981.
Jika dikonversikan ke rupiah, keseluruhan uang tersebut menjadi bagian dari total barang bukti sekitar Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam perkara tersebut.
Penyitaan uang dalam jumlah besar ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai dugaan aliran dana dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Selain dari rumah ARF, penyidik KPK juga menemukan uang tunai dari beberapa lokasi lainnya.
Dari rumah Rizal Pahlevi alias LEV, pihak swasta, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp896 juta.
Sementara dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi alias ZNM, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik menyita Rp8 juta.
Adapun dari rumah Sontang Coin Manurung alias SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, KPK menyita uang tunai sebesar Rp49,5 juta.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik untuk mendukung pembuktian perkara.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, hingga sejumlah pihak lainnya.
Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pihak tersebut diamankan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
KPK juga mengonfirmasi turut mengamankan politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
“(Pengurusan HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” sambungnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik sebelumnya menemukan sekitar 20 koper yang berisi uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi.
Saat itu, KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang disita dan memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kini, setelah proses penghitungan dan penyidikan dilakukan, KPK menyebut nilai uang tunai yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap mekanisme pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. @yudi







