IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjadi dua dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/26).
Awalnya, Budi ditanya awak media mengenai kabar penangkapan Fahd Arafiq dalam operasi senyap tersebut. Budi membenarkan bahwa Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.
Budi kemudian kembali ditanya mengenai keterlibatan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut. Ia juga membenarkan bahwa Arif termasuk pihak yang diamankan.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan status hukum Fahd maupun Arif. Keduanya masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT dan belum dinyatakan sebagai tersangka.
OTT yang menyeret Fahd dan Arif tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebelumnya, KPK menyebut telah mengamankan 17 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN turut diamankan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain Lampri, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk boks, kardus, dan koper.
Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper. KPK masih menghitung nilai keseluruhan uang tersebut, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Dalam periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan, sekaligus mengkaji barang bukti yang telah diperoleh dalam operasi tersebut.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara nantinya akan menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka.
Dengan demikian, hingga adanya pengumuman resmi KPK mengenai status hukum mereka, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, maupun pihak lain yang diamankan masih harus dipandang sebagai pihak yang diduga terkait dengan perkara dan belum dapat dinyatakan bersalah. @yudi







