Thursday, September 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

by Yudi
September 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

Sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/26).(foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 September 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya tim khusus yang dibentuk di Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan saat mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Kamis (3/9/2026).

Bahiej mengakui pembentukan tim tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?” tanya jaksa dalam persidangan.

BeritaTerkait

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

Polres Bojonegoro Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Kanor

“Ya, di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,” jawab Bahiej.

Menurut Bahiej, tim tersebut terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum Kemenag, serta Inspektorat Jenderal.

“Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Bahiej dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait tujuan pembentukan tim tersebut.

Dalam BAP, disebutkan tim dibentuk untuk mencari alasan pembenar atas kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Bahiej membenarkan isi keterangannya tersebut.

Menurut jaksa, pembentukan tim juga berkaitan dengan persiapan Kemenag menghadapi Pansus Haji DPR, termasuk menyiapkan kronologi mengenai proses pembagian kuota haji tambahan 2024.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang digali jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam persidangan, Bahiej juga menerangkan proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan 2024.

Bahiej menyebut keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 secara 50:50.

Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.

“Pada KMA 1156 Tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen:50 persen, sejumlah 20.000 yang terbagi kuota reguler sebanyak 10.000 dan kuota haji khusus sebanyak 10.000,” papar Bahiej.

Bahiej mengaku baru mengetahui pembagian kuota dengan komposisi tersebut setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.

Ia juga mengaku sempat diminta mempercepat penerbitan KMA 1156 Tahun 2023 agar terdapat regulasi yang mengatur pembagian kuota tersebut.

“Karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan,” terang Bahiej.

Persidangan juga mengungkap adanya perbedaan tanggal pada KMA 1156 Tahun 2023.

Dokumen tersebut diketahui baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, tanggal yang tercantum dalam dokumen adalah 21 Desember 2023.

Jaksa kemudian mengungkap alasan pencantuman tanggal tersebut dalam persidangan.

Menurut jaksa, pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki cukup waktu untuk melunasi biaya haji.

Batas waktu pelunasan disebut paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Jaksa juga menyebut surat keputusan tersebut tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi.

Mereka adalah mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.

Sidang juga dihadiri empat terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap bergantung pada penilaian majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan. @yudi

Tags: kemenagKorupsiKuota HajiPansus DPRSidang
Share219SendScan

Trending

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR
News

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

2 hours ago
Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat
News

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

2 hours ago
Polres Bojonegoro Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Kanor
News

Polres Bojonegoro Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Kanor

3 hours ago
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
News

Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

3 hours ago
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi
News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

September 3, 2026
Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

September 3, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Defisit APBD Ngawi Membengkak, DPRD Soroti Belanja yang Dinilai Terlalu Ekspansif

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In