IndonesiaBuzz: Kubu Raya, 3 September 2026 – Pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi yang berada di Kalimantan Barat sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menjatuhkan kewajiban pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang dikenai sanksi.
Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/26).
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, sanksi pemerintah tidak berhenti pada pembekuan izin operasional. Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Raja Juli menegaskan penindakan terhadap korporasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan penegakan hukum yang adil. Ia mengatakan aturan harus diterapkan terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun perusahaan.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Raja Juli.
Menurut dia, ketegasan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang dilakukan dengan alasan pembukaan lahan atau land clearing.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” katanya.
Pemerintah menilai sanksi tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, mengingat dampaknya dapat meluas dan mengancam lingkungan serta masyarakat.
Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin memiliki total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mencapai 371.560 hektare.
Rinciannya sebagai berikut:
- PT MRU, perusahaan pemegang izin hutan alam di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 74.480 hektare.
- PT HKI, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 100.150 hektare.
- PT MPM, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 136.710 hektare.
- PT DAS, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH 31.080 hektare.
- PT WLJ, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH 29.140 hektare.
Dengan pembekuan tersebut, pemerintah tidak hanya menghentikan sementara aktivitas usaha perusahaan terkait, tetapi juga menempatkan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari sanksi.
Langkah ini menunjukkan pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hutan dan pembukaan lahan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Pemerintah juga menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. @yudi







