IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 3 September 2026 – Polres Bojonegoro mengungkap dugaan motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan Supatmi (65), warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur. Korban meninggal setelah diduga dianiaya anak kandungnya sendiri, Mahfud, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/26), polisi menyebut dugaan aksi tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang membuat pelaku mengalami frustrasi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologis pelaku.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mahfud diduga mengalami tekanan akibat persoalan rumah tangga. Pada saat bersamaan, pelaku juga diketahui harus menghadapi kondisi ibunya yang telah lama menderita stroke.
“Pelaku merasa frustrasi ada permasalahan dengan istrinya sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Kemudian ibunya sakit menahun,” kata Cipto kepada awak media, Kamis (3/9/26).
Peristiwa tragis tersebut bermula setelah Mahfud menggendong ibunya pulang dari puskesmas. Setibanya di rumah, pelaku membaringkan korban di ruang tengah.
Menurut polisi, Mahfud kemudian mengambil batu paving dan memukulkannya berkali-kali ke bagian kepala korban hingga Supatmi meninggal dunia.
Aksi kekerasan tersebut kemudian berlanjut terhadap ayah kandung pelaku, Mahbop (70). Polisi menyebut Mahfud diduga mencekik ayahnya dan membenturkan kepala korban berulang kali hingga mengalami luka robek.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah warga sekitar datang memberikan pertolongan. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Sebelumnya, Mahfud sempat diduga warga mengalami gangguan jiwa. Namun, polisi belum dapat memastikan kondisi kejiwaan pelaku karena proses pemeriksaan medis masih berlangsung.
Cipto mengatakan Mahfud saat ini menjalani observasi oleh dokter spesialis di RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro. Hasil asesmen tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan observasi oleh dokter spesialis. Sembari kita menunggu hasil asesmen dari dokter, apakah yang bersangkutan mengalami gangguan psikologi,” ujar Cipto.
Dengan demikian, dugaan gangguan kejiwaan pelaku belum dapat disimpulkan sebelum hasil pemeriksaan resmi dari tim medis diterima penyidik.
Atas perbuatannya, Mahfud dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga masa hukuman karena korban merupakan orang tua kandung pelaku.
Polres Bojonegoro masih melanjutkan proses penyidikan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Mahfud. Hasil asesmen medis tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro).







