IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga termasuk dalam daftar tersangka.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK menyebut Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.
Dari ketiga jalur tersebut, KPK menduga jalur mandiri menjadi celah terjadinya praktik pemerasan atau permintaan sejumlah uang dalam proses penerimaan mahasiswa.
Selain Ahmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang diketahui merupakan keponakan Rektor Unsoed.
Dengan demikian, enam tersangka dalam perkara tersebut adalah, Ahmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga, (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto, (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Eko Sumanto, (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed).
Dalam operasi penindakan perkara tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” ujar Achmad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/26).
Uang tunai tersebut ditemukan disimpan dalam kantong kresek berwarna hitam di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Temuan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini didalami KPK untuk mengungkap alur penerimaan uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi selama proses hukum berlangsung.
KPK selanjutnya masih mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan mengurai keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. @yudi







