Sunday, November 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Tak Hanya Bupati, Kasus Korupsi Pemalang Juga Seret Pegawai KPK

by Yudi
July 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
Tak Hanya Bupati, Kasus Korupsi Pemalang Juga Seret Pegawai KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, perkara ini juga menyeret seorang pegawai internal KPK yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. KPK menyatakan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster yang memiliki konstruksi hukum berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta sejumlah pihak swasta.

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/26).

BeritaTerkait

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.

Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Mohamad Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.

Menurut Budi, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan pegawai yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK dan diperbantukan dari institusi Kepolisian.

“Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai internal merupakan bukti komitmen lembaga dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Budi.

Selain memproses perkara tersebut, KPK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah dengan dalih dapat membantu mengurus perkara hukum. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pemerasan maupun penipuan yang mencatut nama KPK.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” tegas Budi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kedua klaster perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tersangka berhak memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi

Tags: Bupati PemalangKorupsi PemalangKPKOTTPegawai KPKPemerasan
Share220SendScan

Trending

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
News

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

24 hours ago
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar
News

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

1 day ago
Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak
News

Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak

1 day ago
Uncategorized

Winny Casino – Mobiles Spielerlebnis für Spieler in Austria

2 days ago
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

October 31, 2026
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

October 31, 2026

TERPOPULER

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In