IndonesiaBuzz; Semarang, 15 Juli 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang menggunakan modus sistem tempel (dead drop), yakni metode penempatan paket narkotika di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Dalam pengungkapan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kabupaten Klaten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap FAP di kediamannya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, penyidik menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, FAP mengaku pada malam sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu menggunakan metode sistem tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali-Kartasura, Dusun Mojolegi, serta di depan kebun milik warga di dusun yang sama.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram,” terang Kombes Pol. Yos Guntur.

Barang bukti sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dari tersangka FAP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut penyidik, FAP bertugas mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya di titik yang telah ditentukan agar diambil oleh pembeli.
Sebagai imbalan, tersangka memperoleh satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp500 ribu setiap berhasil memecah dan mendistribusikan lima gram sabu.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut.
Dalam penyidikan, diketahui FAP merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Surakarta.
Meski telah menjalani pidana, tersangka diduga kembali bergabung dalam jaringan peredaran narkotika dengan memanfaatkan sistem distribusi tanpa tatap muka.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, penggunaan sistem tempel menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan pola operasinya untuk menghindari pengawasan aparat.
“Jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya dengan sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Saat ini FAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan jaringan untuk memburu pelaku utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling banyak Kategori VI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dalam membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan metode distribusi modern. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan hingga ke tingkat pemasok dan pengendali utama. (Red – Ho Humas Polda Jateng).

