IndonesiaBuzz: Semarang, 15 Juli 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026), petugas menangkap seorang pria berinisial AP (34) yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita puluhan paket narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Temanggung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, setelah memastikan identitas dan lokasi target, petugas langsung melakukan penindakan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/26).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta dua paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram. Selain narkotika, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku hanya bertugas menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika tersebut. Barang haram itu, menurut pengakuannya, merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pengembangan perkara guna mengungkap jaringan yang berada di atas pelaku.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sangkaan tersebut, AP terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sesuai Kategori VI sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Karena itu, kepolisian menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai distribusi narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Red – Ho Humas Polda Jateng).




