IndonesiaBuzz: Semarang, 6 Juli 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “alamat web” atau sistem tempel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu serta menyita lima paket narkotika dengan berat bruto mencapai 12,07 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Keduanya ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (4/7/2026) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol Yos Guntur, Senin (6/7/26).
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Dalam pemeriksaan awal, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan hingga penyidik memperoleh informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan narkotika yang disamarkan menggunakan sistem koordinat lokasi atau dikenal sebagai modus alamat web.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi dan menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko tempat penangkapan berlangsung. Penggeledahan terhadap tas selempang milik YAP kembali menghasilkan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.
Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam milik tersangka. Dari hasil pencarian, penyidik menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
Selain lima paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YAP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tugasnya adalah mengambil sabu, membaginya ke dalam paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi.
Atas aktivitas tersebut, YAP mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mendistribusikan sekitar 10 gram sabu. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas serupa sebanyak empat kali.
Sementara itu, KUS mengaku diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma di tempat kos rekannya.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan pola distribusi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menghindari transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang hingga kini masih berstatus buronan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







