IndonesiaBuzz: Wonogiri, 4 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan penggabungan (regrouping) terhadap 14 sekolah negeri pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut mencakup dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 12 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di sejumlah kecamatan sebagai langkah penataan satuan pendidikan agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Wonogiri, Sularto, menjelaskan regrouping dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap tiga indikator utama, yakni rendahnya jumlah peserta didik, ketidakseimbangan rasio guru dengan siswa, serta persoalan legalitas lahan sekolah yang dinilai mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Jumlah siswa yang minim berdampak langsung terhadap pengelolaan sekolah, terutama karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. Ketika dana BOS kecil, kemampuan sekolah untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi terbatas,” ujar Sularto, Jumat (3/7/26).
Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi efektivitas pemanfaatan tenaga pendidik. Dalam kondisi ideal, satu guru mengajar satu rombongan belajar yang berisi sekitar 28 hingga 32 siswa. Namun di sejumlah sekolah yang akan digabung, satu guru hanya mengajar kurang dari 10 siswa sehingga dinilai tidak lagi efisien dari sisi pengelolaan sumber daya pendidikan.
Selain faktor akademik dan administratif, Disdikbud juga mempertimbangkan persoalan status lahan pada beberapa sekolah yang masih bersengketa dengan masyarakat. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan kepastian penyelenggaraan pendidikan.
Pada jenjang SMP, regrouping dilakukan terhadap SMP Negeri 4 Selogiri yang digabung ke SMP Negeri 1 Selogiri, serta SMP Negeri 3 Girimarto yang digabung dengan SMP Negeri 1 Girimarto.
Sementara itu, pada jenjang SD terdapat 12 sekolah yang digabung, yakni SD Negeri 3 Jatirejo ke SD Negeri 1 Jatirejo (Girimarto), SD Negeri 1 Keloran ke SD Negeri 3 Keloran (Selogiri), SD Negeri 3 Wonogiri ke SD Negeri Kedungringin, SD Negeri 2 Selopuro ke SD Negeri 1 Selopuro (Batuwarno), SD Negeri 3 Ngrejo ke SD Negeri 2 Ngrejo (Tirtomoyo), SD Negeri 3 Guwotirto ke SD Negeri 1 Guwotirto (Giriwoyo), SD Negeri 3 Mojopuro ke SD Negeri 1 Mojopuro (Wuryantoro), SD Negeri 4 Pucung ke SD Negeri 1 Pucung (Eromoko), SD Negeri 1 Karang ke SD Negeri 2 Karang (Slogohimo), SD Negeri 2 Talunombo ke SD Negeri 1 Talunombo (Baturetno), SD Negeri 1 Bulurejo ke SD Negeri 2 Bulurejo (Giriwoyo), serta SD Negeri 2 Jimbar ke SD Negeri 1 Jimbar (Pracimantoro).
Kebijakan regrouping menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata kelola pendidikan dengan perubahan demografi dan distribusi peserta didik. Penurunan angka kelahiran di sejumlah wilayah dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan banyak sekolah mengalami kekurangan murid, sementara kebutuhan pembiayaan operasional dan tenaga pendidik tetap harus dipenuhi.
Melalui penggabungan sekolah, pemerintah berharap sumber daya pendidikan dapat dikelola lebih optimal sehingga anggaran operasional, tenaga pendidik, serta fasilitas pembelajaran dapat dimanfaatkan secara lebih efektif. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah.
Meski demikian, pelaksanaan regrouping memerlukan proses adaptasi bagi peserta didik, guru, maupun orang tua. Pemerintah daerah dituntut memastikan proses transisi berlangsung lancar, termasuk penataan distribusi guru, pengelolaan aset sekolah, serta jaminan bahwa seluruh siswa tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas setelah penggabungan diberlakukan pada tahun ajaran baru 2026/2027. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







