IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Juni 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur melalui jalur jasa ekspedisi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Abdul Hafidh (28) yang diduga berperan sebagai penerima paket berisi ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 8 Juni 2026 terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Kota Padang ke wilayah Sidoarjo.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC, Kevin Leleury, melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap jalur distribusi paket.
Pada 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi guna memastikan keberadaan paket yang dicurigai. Setelah identifikasi dilakukan, penyidik menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan barang dalam pengawasan untuk mengungkap penerima dan jaringan yang terlibat.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Muhammad Abdul Hafidh saat proses penerimaan paket berlangsung. Polisi turut menyita satu kardus yang berisi pakaian serta 10 paket ganja kering yang dikemas dan dibungkus menggunakan karung berwarna putih.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih,” kata Eko.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Hafidh mengaku hanya bertugas menerima paket atas permintaan rekannya bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Namun demikian, ia mengakui mengetahui bahwa isi kiriman tersebut merupakan narkotika jenis ganja.
Penyidik mendapati bahwa keterlibatan Hafidh bukan kali pertama. Sebelumnya, ia pernah mendampingi Kurniawan mengambil paket serupa dari sebuah jasa ekspedisi di Sidoarjo. Saat itu, ia menerima imbalan sekitar Rp600 ribu. Menurut pengakuannya, pada pengiriman pertama ia belum mengetahui isi paket tersebut hingga akhirnya paket dibuka dan diketahui berisi ganja.
Keterlibatan Hafidh berlanjut ketika pada 5 Juni 2026 ia kembali diminta membantu proses penerimaan paket dengan iming-iming bayaran Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang diterima. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun berat keseluruhan barang yang dikirim.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Hafidh mengungkap bahwa ia mengenal Kurniawan saat menghadiri acara halalbihalal komunitas Scooterist Sidoarjo yang digelar di MPP Sidoarjo pada tahun 2025. Sejak perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin dekat dan Hafidh mengaku pernah mengonsumsi ganja di kediaman Kurniawan.
Setelah penangkapan dilakukan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pengirim dan penerima narkotika yang diduga terlibat dalam distribusi ganja lintas provinsi tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sosok yang disebut sebagai pengendali penerimaan paket, yakni Achmad Sofari Kurniawan alias Cemek, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam membongkar modus peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyamarkan distribusi barang terlarang ke berbagai daerah di Indonesia. @yudi


