IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jajaran birokrasi pusat. Kali ini, sorotan mengarah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah penyidik menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan paling signifikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sepuluh lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah hukum tersebut dan menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status delapan orang menjadi tersangka.
“KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kasus yang kini menjadi perhatian nasional itu berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin menetap atau tinggal dalam jangka waktu tertentu di Indonesia. Penyidik menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan berbagai dokumen izin tinggal yang seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ujar Budi.
Dokumen yang menjadi objek perkara meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dua dokumen keimigrasian yang memiliki peran penting bagi warga negara asing yang bekerja, berinvestasi, menikah, atau menetap di Indonesia.
Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka menjadi perhatian khusus karena yang bersangkutan tidak hanya menjabat sebagai wakil menteri aktif, tetapi juga pernah memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum menduduki posisi politik di kabinet. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola institusi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan aparatur imigrasi lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Komposisi para tersangka menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi ini tidak terjadi pada satu level birokrasi tertentu. Penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam proses penerbitan izin tinggal, mulai dari tingkat pelaksana hingga pengambil kebijakan.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai kerentanan sektor pelayanan publik terhadap praktik korupsi. Pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing selama ini merupakan salah satu layanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena berkaitan dengan aktivitas investasi, tenaga kerja asing, kegiatan bisnis internasional, hingga kepentingan pribadi para pemohon.
Karena itu, dugaan pemerasan dalam proses penerbitan KITAS dan KITAP tidak hanya berpotensi merugikan para pemohon, tetapi juga dapat memengaruhi citra Indonesia di mata investor dan komunitas internasional. Transparansi dan kepastian hukum dalam layanan keimigrasian selama ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan.
Bagi KPK, perkara ini menjadi salah satu operasi terbesar yang menyasar institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Dengan melibatkan seorang wakil menteri aktif dan sejumlah pejabat strategis, penyidikan diperkirakan masih akan berkembang untuk menelusuri aliran dana, pola koordinasi antar pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah praktik ini merupakan tindakan individu, atau justru bagian dari pola penyalahgunaan kewenangan yang telah berlangsung lama di lingkungan pelayanan keimigrasian Indonesia. @yudi







