IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Juni 2026 – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menghadapi salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan karier politik dan birokrasinya. Kamis (4/6/26), ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan putusan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah menyeret namanya ke meja hijau.
Berbeda dengan banyak terdakwa korupsi yang memilih membangun narasi pembelaan hingga akhir proses persidangan, Noel justru mengambil sikap yang relatif terbuka. Di hadapan awak media sebelum sidang dimulai, ia mengakui kesalahannya dan menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada majelis hakim.
“Kita percayakan saja kepada hakim. Karena kan apa, kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Noel.
Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap yang berbeda dari pola umum terdakwa kasus korupsi yang sering kali berupaya menyangkal keterlibatan atau mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Noel secara terbuka mengakui perbuatannya dan mengaku tidak ingin memperpanjang polemik dengan mencari kambing hitam atas perkara yang menjeratnya.
“Saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, nggak mau nyalahin orang. Hakim bisa membebaskan, hakim juga bisa memberatkan, hakim juga bisa meringankan. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita berharap yang terbaik lah,” katanya.
Meski demikian, Noel menegaskan bahwa kasus yang menimpanya tidak mengubah pandangannya terhadap praktik-praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini kerap ia kritik. Ia mengklaim tetap memiliki komitmen untuk melawan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha.
Menurut Noel, perjuangannya untuk mendorong perbaikan tata kelola ketenagakerjaan dan melawan berbagai bentuk penyimpangan tidak akan berhenti meskipun dirinya kini berhadapan dengan proses hukum.
“Saya tetap berjuang di garis mereka,” ujarnya singkat.
Kasus yang menjerat Noel berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, dokumen yang menjadi syarat penting bagi berbagai sektor industri dalam menjalankan aktivitas usaha. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, Noel diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi yang oleh hukum dikategorikan sebagai suap.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, tercatat Rp3 miliar telah dikembalikan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Secara hukum, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan dilakukan secara bersama-sama.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal vokal dalam berbagai isu sosial dan ketenagakerjaan. Kini, seluruh perhatian tertuju pada majelis hakim yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, diringankan, atau justru menghasilkan putusan yang berbeda.
Apapun putusan yang akan dijatuhkan, sidang vonis Noel menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar aktor-aktor yang selama ini berada di luar lingkaran kekuasaan, tetapi juga mereka yang pernah berada di pusat pengambilan kebijakan negara. Di ruang sidang itulah, nasib hukum seorang mantan wakil menteri akan ditentukan, sekaligus menjadi ujian bagi prinsip keadilan yang selama ini dijunjung dalam sistem peradilan pidana Indonesia. @yudi







