IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sektor pelayanan publik. Kali ini, operasi senyap dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/26) malam tersebut, KPK mengamankan belasan orang serta menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, kendaraan, hingga logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi masih terus berkembang dan tim penyidik saat ini juga bergerak di sejumlah daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat.
“Sejak tadi malam tim melakukan kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta Barat. Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di wilayah Bali dan Jawa Barat,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diamankan, KPK memastikan jumlah orang yang terjaring dalam operasi tersebut mencapai belasan orang dan berasal dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah, valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas.
“Dalam rangkaian kegiatan tertangkap tangan kali ini terdapat belasan orang yang diamankan. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan, uang tunai, valas USD dan SGD, serta logam mulia emas,” kata Budi.
Namun demikian, KPK belum merinci nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan karena proses pengembangan perkara masih berlangsung di lapangan.
Menurut KPK, perkara yang menjadi fokus operasi ini berkaitan dengan proses pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal atau menetap di Indonesia.
Budi menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Dalam proses tersebut terdapat pengurusan KITAP maupun KITAS,” jelasnya.
Kasus ini kembali menyoroti sektor pelayanan publik yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan. Pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya bagi warga negara asing, merupakan salah satu layanan strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena berkaitan dengan izin tinggal, investasi, hingga aktivitas bisnis di Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Operasi di Imigrasi Jakarta Barat ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Frekuensi operasi yang masih cukup tinggi menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik dan birokrasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya reformasi tata kelola pemerintahan.
Publik kini menantikan hasil pengembangan perkara, termasuk identitas para pihak yang terlibat, konstruksi kasus, serta nilai transaksi yang diduga terjadi dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing tersebut.
KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan secara bertahap setelah seluruh proses pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan. @yudi







