IndonesiaBuzz: Jkarta, 3 Juni 2026 – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan kesiapan politik untuk memulai pembahasan perubahan regulasi yang menjadi landasan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu. Kepastian tersebut, menurut Dasco, diperoleh setelah dirinya menerima laporan dari pimpinan Komisi II dalam rapat pimpinan DPR RI.
“Komisi II bersama seluruh fraksi yang ada telah siap membahas perubahan-perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu. Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” ujar Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dasco, tahapan revisi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Proses pembahasan akan diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah, kemudian dilanjutkan dengan perumusan dan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dinilai perlu disempurnakan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat UU Pemilu merupakan instrumen strategis yang menentukan arah sistem demokrasi, tata kelola pemilu, hingga mekanisme kontestasi politik nasional.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas. Forum-forum konsultasi dan diskusi akan digelar untuk menyerap berbagai masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan praktisi hukum tata negara.
Dasco menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi elemen penting agar revisi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan politik, tetapi juga menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
“Partisipasi publik akan kami lakukan untuk menerima lebih banyak masukan dan memperkaya substansi yang perlu direvisi,” katanya.
Meski demikian, Dasco mengingatkan agar proses penyusunan revisi dilakukan secara cermat dan hati-hati. Ia meminta Komisi II DPR RI memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aspek konstitusional agar hasil revisi tidak kembali menghadapi gugatan hukum setelah disahkan.
Peringatan tersebut muncul mengingat sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu sebelumnya beberapa kali menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi yang berujung pada perubahan norma hukum.
“Kami meminta Komisi II berhati-hati dalam menyusun perubahan agar tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa revisi UU Pemilu akan diajukan melalui mekanisme usul inisiatif DPR RI. Skema tersebut mengikuti praktik legislasi yang selama ini berlaku dalam pembentukan maupun perubahan regulasi pemilu.
“Karena pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu, revisi ini akan menjadi usul inisiatif DPR,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda strategis menjelang siklus politik nasional berikutnya. Sejumlah isu yang diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain sistem pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pilkada, penguatan kelembagaan penyelenggara, hingga berbagai aspek teknis yang dinilai perlu disempurnakan berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 dan perkembangan sistem demokrasi Indonesia.
Dengan dimulainya proses penyusunan revisi tersebut, DPR dihadapkan pada tantangan untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan kepastian aturan, dan menjawab dinamika politik yang terus berkembang. @yudi







