IndonesiaBuzz: Wonogiri, 18 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Kasus itu terungkap pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di kawasan Desa Sendang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria bernama ACH (20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada seorang pembeli.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VNR (26) yang diduga berperan sebagai pemasok obat keras tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Senin (18/5/26), menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri,” ujar AKP Anom Prabowo.
Dalam kasus tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta ketentuan lain mengenai peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin.
Kepolisian menilai peredaran obat keras daftar G secara ilegal memiliki dampak serius, terutama bagi kalangan remaja. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut tidak hanya berisiko terhadap kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.
Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi obat keras tanpa izin.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran obat ilegal yang kerap menyasar generasi muda.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan maupun keamanan lingkungan. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







