IndonesiaBuzz: Semarang, 13 Mei 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi terpisah, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu antarwilayah serta mengamankan pengedar tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap jaringan peredaran sabu lintas daerah dengan total barang bukti mencapai 124,15 gram bruto. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan residivis kasus narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, serta ADS (29), warga Kartasura, Sukoharjo. Mereka diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan distribusi sabu di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujarnya, Selasa (12/5/26).
Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menangkap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu. Dari lokasi pertama, polisi menyita 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit telepon genggam, alat hisap sabu, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Pekalongan setelah tersangka ATA mengaku telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram melalui jasa ekspedisi.
Dari kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat, polisi kembali menemukan dua paket sabu seberat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket kardus dan pelapis barang lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diambil di sekitar kawasan Embarkasi Boyolali sebelum dipecah dan dikemas ulang untuk diedarkan kembali.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota,” tegas Yos Guntur.
Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkotika.
“Ini menjadi perhatian serius bahwa jaringan narkoba terus merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan terpisah di wilayah Kabupaten Semarang, Ditresnarkoba Polda Jateng juga menangkap seorang pengedar tembakau sintetis berinisial AP (50), warga Kecamatan Bawen.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram di dalam lemari serta 14 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 50 gram yang disembunyikan di dalam topi merah milik tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital dan telepon genggam Android yang digunakan untuk aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp3,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali sekaligus dikonsumsi sendiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pola peredaran narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menghindari pengawasan aparat.
“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah memastikan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut masih terus dilakukan untuk memburu pemasok utama serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Red Ho – Humas Polda Jateng)







