IndonesiaBuzz : Madiun, 10 Mei 2026 – LSM Walidasa Kota Madiun meminta Pemerintah Kota Madiun dan Pokja UKPBJ memprioritaskan penyedia lokal dalam tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun senilai Rp13,13 miliar.
Proyek yang dibiayai melalui dana BLUD RSUD dari pendapatan masyarakat Kota Madiun itu kini memasuki tahap evaluasi penawaran setelah sebelumnya sempat gagal tender.
Tender dengan Kode 10130304000 tersebut kembali dibuka dan diikuti 99 perusahaan. LSM Walidasa menilai proses evaluasi harus dilakukan lebih ketat agar proyek strategis sektor kesehatan itu berjalan sesuai aturan dan tidak kembali mengalami kendala.
Ketua LSM Walidasa Kota Madiun, Sutrisno, mengatakan pihaknya mendukung proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif.
Namun, ia meminta pemerintah mengevaluasi penyebab kegagalan tender sebelumnya, termasuk meninjau aturan yang dinilai masih lemah.
“Kami berharap Pokja UKPBJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan tender sebelumnya, termasuk meninjau kembali Peraturan Walikota yang dinilai masih lemah Setelah terbit Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis di luar ketentuan, sudah sepatutnya dokumen tender ulang lebih bersih dan berpihak pada persaingan sehat serta pemberdayaan penyedia lokal,” ujar Sutrisno, Minggu (10/5/2026).
Menurut Sutrisno, penyedia lokal memiliki keunggulan dalam memahami kondisi lapangan di Kota Madiun serta didukung jaringan pemasok material dan tenaga kerja setempat. Kondisi tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko keterlambatan maupun putus kontrak di tengah pekerjaan.
“Penyedia lokal lebih memahami kondisi lapangan di Madiun, memiliki jaringan supplier material dan tenaga kerja lokal yang kuat, serta lebih mudah diajak koordinasi. Mereka juga memiliki komitmen yang lebih tinggi karena beroperasi di daerah sendiri, sehingga risiko mangkrak atau putus kontrak di tengah jalan jauh lebih kecil. Pengalaman mereka dalam proyek-proyek daerah sebelumnya membuktikan bahwa proyek dapat terlaksana hingga selesai dengan baik,” tegasnya.
LSM Walidasa menilai keterlibatan penyedia lokal juga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi daerah.
Selain itu, pengawasan proyek dinilai lebih mudah dilakukan karena seluruh aktivitas pekerjaan berada di wilayah Kota Madiun.
Dorongan pemberdayaan penyedia lokal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur penguatan peran UMKM dan penyedia daerah.
LSM Walidasa juga menyatakan siap terlibat dalam pengawasan publik agar pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun berjalan tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel. (@Red)







