IndonesiaBuzz: Semarang, 9 Mei 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Kecamatan Pedurungan.
Tersangka merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan. Ia ditangkap pada Kamis (7/5/26) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gang di depan rumahnya di Jalan Depoksari Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Pedurungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/5/26).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kamar serta di sekitar rumah tersangka.
“Petugas menemukan enam paket sabu di dalam kamar tersangka dan tiga paket lainnya disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi, timbangan digital, gunting, serta dua isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara yang diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bertugas mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan oleh pelaku utama.
Sebagai imbalan, KR menerima upah sebesar Rp200.000 yang ditransfer melalui aplikasi dompet digital, serta satu paket sabu untuk digunakan sendiri. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







