IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 April 2026 – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta memicu respons keras dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak dapat ditawar.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” ujar Arifah, Senin (27/4/26).
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Negara, kata dia, wajib hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan sekaligus memastikan pelaku diproses secara hukum.
“Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” lanjutnya.
Arifah juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak. KemenPPPA, kata dia, akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal melalui pendampingan psikososial bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Upaya ini mencakup layanan pemulihan yang komprehensif, evaluasi sistem perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat,” tegasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian telah mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus ini. Polresta Yogyakarta menggerebek daycare di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026) setelah menerima laporan dugaan penganiayaan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa hasil gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
“Menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya.
Polisi menyebutkan, dari total 103 anak yang dititipkan, sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan selama daycare tersebut beroperasi sekitar satu tahun. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif para tersangka serta terus memeriksa saksi untuk melengkapi alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka persoalan serius terkait lemahnya pengawasan lembaga pengasuhan anak, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan anak di ruang-ruang yang seharusnya aman. @yudi







