Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

by Yudi
April 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, Kamis (23/4/26).(foto: Esaputra /Ngawi).

IndonesiaBuzz: Ngawi, 23 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Outlet 23 HWG yang berlokasi di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Tindakan tersebut diambil lantaran usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 serta hasil koordinasi lintas OPD bersama DPMPTSP Kabupaten Ngawi.

“Pada 16 April 2026 kami telah melakukan rapat klarifikasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pengelola outlet. Hasilnya, diketahui bahwa aktivitas usaha masih berjalan, baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (23/4/26).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, outlet tersebut masih melayani penjualan minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

BeritaTerkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

“Izin yang tercatat adalah sebagai distributor, namun di lapangan ditemukan adanya penjualan eceran. Artinya, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan praktik usaha,” tegas Sukoco.

Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak diterbitkannya SP-1 untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif akan ditingkatkan melalui SP-2 hingga SP-3, bahkan berpotensi berujung pada penutupan usaha.

“Apabila tetap beroperasi dan mengabaikan peringatan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Ngawi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, khususnya terkait perizinan dan distribusi minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban umum serta kepastian hukum di wilayah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: kabupaten NgawiOutlet 23 HWGPenjualan MirasSatpol ppSP-1
Share227SendScan

Trending

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

19 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

21 hours ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

21 hours ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

22 hours ago
GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In