IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Selain terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), KPK kini mendalami kemungkinan praktik serupa juga menyasar pihak sekolah dan kecamatan di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya “tarif jabatan” yang dibebankan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah dan camat.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan tersebut. Ini yang terus kami dalami,” ujarnya, Rabu (15/4/26).
KPK pun membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyidikan. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Sehari berselang, KPK membawa Gatut bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu menggunakan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani dan bermeterai, namun tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga dijadikan alat tekanan kepada pejabat daerah agar menyerahkan sejumlah uang.
Dari praktik tersebut, Gatut Sunu diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengungkap pola sistemik yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam proses pengisian jabatan publik yang seharusnya berbasis merit dan integritas. @yudi







