Wednesday, August 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

by Yudi
April 14, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/26) siang. (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 14 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/26), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran ilegal di Kabupaten Blora dan Rembang.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S (50), B (34), dan K (51) yang diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan ilegal tersebut. Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani, Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Selanjutnya, pada 6 April 2026, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang.

BeritaTerkait

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

Djoko mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk menyamarkan aktivitas mereka seolah-olah merupakan sumur masyarakat yang legal.

“Pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah, namun tidak memiliki kontrak perizinan maupun kerja sama yang sah. Minyak hasil pengeboran tidak disetorkan ke negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transaksi penjualan.

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Berbagai barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah .

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Djoko menegaskan, praktik illegal drilling tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Aktivitas ini merusak lingkungan dan merampas hak negara atas sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya. Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di sektor energi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan membahayakan lingkungan,” pungkasnya. (Red – Ho Humas Polda Jateng).

Tags: BlorabongkarIllegal Drillingjaringanpolda jatengRembang
Share220SendScan

Trending

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun
News

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

7 hours ago
Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu
News

Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

7 hours ago
Bupati Madiun Lepas 38 Pramuka ke Jambore Nasional XII
News

Bupati Madiun Lepas 38 Pramuka ke Jambore Nasional XII

7 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Pulihkan Gangguan Aplikasi Access by KAI

7 hours ago
Bupati Wonogiri Soroti Kekerasan dan Perkawinan Anak di HAN ke-42
News

Bupati Wonogiri Soroti Kekerasan dan Perkawinan Anak di HAN ke-42

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

August 11, 2026
Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

August 11, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In