IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga telah menerima uang sedikitnya Rp2,7 miliar dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dana tersebut merupakan bagian dari total permintaan yang mencapai sekitar Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.
“Dari total permintaan sekurang-kurangnya Rp5 miliar, realisasi yang telah diterima tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/26).
KPK mengungkap terdapat dua skema yang digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Skema pertama dilakukan melalui permintaan langsung, baik oleh tersangka maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain itu, tersangka juga diduga memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran dengan cara menambah atau menggeser alokasi anggaran di sejumlah OPD, kemudian meminta bagian tertentu dari tambahan anggaran tersebut.
“Misalnya anggaran OPD ditambah, dari tambahan itu diminta persentase tertentu,” jelas Asep.
Skema kedua dilakukan dengan menetapkan patokan permintaan hingga 50 persen dari nilai anggaran yang diberikan kepada OPD, bahkan sebelum anggaran tersebut direalisasikan.
“Jika ada penambahan anggaran Rp100 juta, maka diminta Rp50 juta,” tambahnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami perkara guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. @yudi







