IndonesiaBuzz: Wonogiri, 11 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Wonogiri. Seorang pemuda berinisial V.G.D.N.A.S. (19), warga Wonokarto, diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (10/4/26) malam.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih berlogo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada seorang pembeli di wilayah Wonogiri. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras, serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







