IndonesiaBuzz: Madiun, 8 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
“Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/26).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan korupsi dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta bentuk gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Seluruh barang bukti yang disita akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.
“Setiap dokumen dan barang bukti elektronik akan diekstrak dan didalami untuk kepentingan pembuktian,” tambahnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, serta kediaman seorang pengusaha properti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan dana CSR yang tidak sesuai ketentuan.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto yang diduga sebagai orang kepercayaan, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga terkait langsung dengan praktik korupsi yang tengah diusut.
Langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen KPK dalam menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus seiring dengan hasil analisis barang bukti yang telah disita.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah aktif serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek dan dana CSR, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. @yudi







