IndonesiaBuzz: Wonogiri, 12 Maret 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyaluran psikotropika tanpa izin serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (10/3/2026) di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Jalan Raya Selogiri-Wonogiri, tepatnya di Dusun Nangger, Desa Nambangan, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah perusahaan di kawasan tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang. Tim operasional kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat yang tergolong psikotropika, di antaranya Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Kedua pria tersebut diketahui berinisial S (28), warga Majene, Sulawesi Barat, yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, serta WCP (28), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam interogasi awal, S mengaku masih menyimpan sejumlah psikotropika lain di kamar kosnya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi kos untuk mengamankan barang bukti tambahan.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G, beberapa bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi AD 5868 QR.
Saat ini kedua terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menjaga keamanan serta kesehatan bersama. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







