IndonesiaBuzz: jakarta, 12 Februari 2026 – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ditujukan bagi peserta yang tergolong mampu secara ekonomi. Peserta yang dinilai memiliki kemampuan membayar tetap diwajibkan melunasi seluruh kewajibannya.
“Peserta mampu bayar ya tentu tetap harus melunasi tunggakan. Ini yang salah kira, dia nunggu ‘wah kapan ini dihapus, saya punya utang’ padahal dia mampu dan dihitung mampu,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/26).
Dalam forum tersebut, Ali memaparkan bahwa jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai lebih dari 23 juta orang, dengan total akumulasi tunggakan sekitar Rp14,125 triliun.
“Nah sebetulnya ini yang sering ditanyain, berapa kira kira? Kira kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih itu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp14 triliun atau Rp14.125.680.000.000,” ungkapnya.
Pemerintah berencana menggulirkan program penghapusan tunggakan iuran sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan kepesertaan nonaktif. Ali menjelaskan, terdapat tiga latar belakang utama kebijakan tersebut.
Pertama, banyak peserta menjadi nonaktif karena menunggak iuran. Kedua, terdapat kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran berjalan, tetapi tidak sanggup melunasi akumulasi tunggakan yang telah membesar. Ketiga, status nonaktif akibat tunggakan membuat peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
“Kenapa tidak aktif? karena menunggak. Nah menunggak itu ditagih tagihkan juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran, lalu mau dihapuskan,” jelas Ali.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap peserta yang terkendala tunggakan dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan, lanjut Ali, tengah menyiapkan sejumlah langkah teknis sebelum program dijalankan. Setidaknya ada empat aspek yang dipersiapkan.
Pertama, penyusunan petunjuk teknis internal. Kedua, verifikasi dan penyiapan data peserta menunggak sesuai ketentuan. Ketiga, integrasi sistem iuran dengan seluruh kanal perbankan dan nonperbankan. Keempat, penyusunan mekanisme penyampaian informasi kepada peserta.
“Dan penghapusan ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali,” kata Ali.
Skema berkala tersebut dimaksudkan agar kebijakan tetap terukur, akuntabel, dan tepat sasaran, khususnya bagi peserta dari kelompok rentan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan program pemutihan tunggakan iuran JKN akan segera direalisasikan. Pemerintah, kata dia, telah memulai langkah terobosan untuk memastikan akses perlindungan kesehatan lebih inklusif.
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, program ini difokuskan bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” ujar Cak Imin.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas tingginya angka tunggakan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan aktif JKN. Namun, pemerintah menegaskan, prinsip keadilan tetap dikedepankan mereka yang secara ekonomi mampu tetap berkewajiban menunaikan iurannya. @yudi







