IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Februari 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Kamis (12/2/26). Pemeriksaan terhadap Khofifah merupakan penjadwalan ulang setelah pada pekan sebelumnya ia berhalangan hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan atas permintaan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasety di Jakarta, Selasa (10/2/26).
Menurut Budi, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengelolaan dana hibah yang berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, Kusnadi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Cakra, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan oleh penuntut umum. Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Khofifah dalam perkara tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah yang menyeret 21 tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Dari 21 tersangka yang ditetapkan KPK, salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.
Nama Khofifah mencuat dalam persidangan sebelumnya ketika jaksa membacakan BAP Kusnadi. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan penerimaan persentase dari dana hibah periode 2019–2024. Selain Khofifah, BAP itu juga menyebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim sebagai pihak yang disebut menerima persentase dana hibah.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Jawa Timur terkait substansi BAP tersebut. Pemeriksaan Khofifah di persidangan hari ini dinilai penting untuk menguji fakta-fakta persidangan sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah didalami KPK.
Sidang lanjutan akan menjadi momentum krusial dalam membuka tabir mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana hibah yang menjadi sorotan publik di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. @yudi







