Indonesiabuzz.com : Tulungagung, 29 Januari 2026 – Video yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang berisi adegan pengejaran terhadap pelaku jambret oleh pengemudi mobil di Tulungagung, kini telah berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung. Pelaku jambret yang berhasil lolos dari pengejaran pengendara mobil tersebut, kini telah berhasil ditangkap oleh tim Resmob Macan Agung, Polres Tulungagung, Jawa Timur. Diketahui, ternyata pelaku telah beraksi sebanyak 4 kali dalam lima bulan terakhir.
Ditemui di Mapolres Tulungagung, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengungkapkan bahwa tersangka TS (33) merupakan warga Desa Bono, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Betul, ini adalah kasus jambret yang sempat viral dan lolos saat dikejar warga. Kejadian itu langsung ditindaklanjuti oleh resmob hingga berhasil mengindentifikasi pelaku,” kata Nanang, Kamis (29/1/2026).
TS ditangkap di tempat kerjanya di Desa Kepuh, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi AG 5345 REF, yang digunakan TS untuk beraksi.
“Kami juga mendapatkan barang bukti pelat nomor asli kendaraan AG 5324 KCU yang terpasang saat menjalankan aksinya. Jadi setelah viral, pelatnya diganti dengan nomor palsu,” ujarnya.
Saat ini TS ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ananda-Red)







