IndonesiaBuzz: Serang, 29 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 14 tahun terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dalam perkara korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Mardian Fajar, bersama Jaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Subardi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (28/1/26) petang.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Sukron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Mardian di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Sukron membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Tak berhenti di situ, terdakwa turut dibebani uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar sesuai nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. “Bila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Mardian.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak langsung pada masyarakat. “Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
Adapun hal hal yang meringankan, jaksa mencatat terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, Sukron menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain dari unsur birokrasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wahyunto Lukman, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp200 juta atau pidana penjara 6 tahun. Zeky Yamani, mantan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp800 juta atau penjara 5 tahun. Sementara Tb. Apriliandi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran menyangkut sektor pelayanan dasar, yakni pengelolaan sampah, serta besarnya kerugian negara yang dinilai mencederai kepentingan masyarakat luas di Kota Tangerang Selatan. @yudi







