IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Madiun menyiapkan sistem pengelolaan sampah terpadu untuk mengejar target bebas sampah 2029, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Gathering Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun di Pendopo Muda Graha, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah daerah agar lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah konvensional.
Dalam forum tersebut, dua isu utama dibahas, yakni aspek teknis pengelolaan sampah dan skema pendanaan infrastruktur persampahan.
Materi teknis disampaikan CEO Waste4Change, M. Bijaksana Junerosano, yang juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup.
Ia menekankan pentingnya perencanaan teknis yang presisi sebagai prasyarat pencapaian target bebas sampah 2029.
Perencanaan tersebut mencakup penghitungan kebutuhan sarana dan prasarana hingga penentuan skema pendanaan yang realistis.
Menurutnya, pengelolaan sampah modern perlu ditopang pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, aspek pendanaan dipaparkan Vice President Environment and Social PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Jarot Arisona Priambudi.
Ia menjelaskan peluang penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur persampahan.
Skema tersebut dinilai relevan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan sektor non-pemerintah.
Bupati Madiun menegaskan bahwa Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bergerak menyelesaikan persoalan sampah.
“Dasarnya adalah Perpres. Karena memang sampah itu menjadi masalah ke depannya. Supaya tidak menjadi masalah, harus segera kita atasi mulai sekarang. Tidak ada waktu lain,” ujar Bupati.
Ia mengakui pengelolaan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita tidak bisa mengelola sampah ini dengan anggaran APBD. Kita butuh support,” katanya.
Menurut Bupati, skema KPBU menjadi opsi realistis agar fasilitas pengolahan sampah dapat segera dibangun dan dimanfaatkan masyarakat, meski pembiayaannya dilakukan secara bertahap dalam jangka panjang.
“Mudah-mudahan bisa kita KPBU-kan, sehingga bisa kita nikmati selesai tapi anggarannya bisa kita cicil sampai 10 tahun ke depan. Tapi manfaatnya sudah dirasakan di awal,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan perlunya peralihan sistem pengelolaan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), seiring larangan praktik open dumping.
“Tidak bisa lagi dengan TPA. Harus TPST, karena open dumping itu melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun Muhamad Zahrowi menyatakan pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas daerah yang selaras dengan visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja.
“Pengelolaan sampah sesuai visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja secara tegas menjadi salah satu program prioritas,” ujarnya.
Zahrowi menambahkan, Pemkab Madiun membuka berbagai opsi pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, mulai dari pembangunan TPST skala besar, TPA regional, hingga pengembangan kawasan industri berbasis ekonomi sirkular, dengan tetap mengedepankan kolaborasi serta dukungan pemerintah pusat. (@Arn/Tim)







