Sunday, November 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK: Pemerasan Perangkat Desa Pati Bisa Capai Rp 50 Miliar

by Yudi
January 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK: Pemerasan Perangkat Desa Pati Bisa Capai Rp 50 Miliar

Bupati Pati, Sudewo. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian besar dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Jika praktik tersebut dilakukan di seluruh kecamatan, nilai pemerasan diperkirakan dapat menembus angka puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, praktik pemerasan yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo baru terungkap di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken. Dari wilayah tersebut, KPK mencatat uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5,2 miliar, dengan barang bukti yang diamankan dalam OTT sebesar Rp 2,6 miliar.

“Peristiwa yang terungkap dalam OTT kemarin itu baru dari satu kecamatan. Kalau modusnya sama dan terjadi di 21 kecamatan, angkanya bisa sekitar Rp 50an miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/26).

Budi menjelaskan, di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang kosong. Berdasarkan penyelidikan KPK, Sudewo bersama timnya telah merancang pengisian ratusan posisi tersebut dengan menarik sejumlah uang dari para calon perangkat desa.

BeritaTerkait

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

“Pada November tahun lalu, saudara SDW selaku Bupati Pati sudah membahas rencana pengisian 601 formasi perangkat desa bersama Tim 8 yang tersebar di 21 kecamatan,” kata Budi.

KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh pihak pihak lain menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Selain itu, KPK juga menerima informasi adanya pengembalian uang pemerasan oleh sejumlah pihak di Kabupaten Pati kepada para calon perangkat desa. KPK meminta agar pengembalian tersebut dilakukan secara resmi melalui penyidik.

“Kami mengimbau agar pengembalian uang dilakukan kepada penyidik KPK. Ini penting agar dapat dijadikan barang bukti untuk pengembangan penyidikan,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas cakupan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. @yudi

Tags: 50 Miliarjual beli jabatanKPKpatiPemerasanperangkat desasudewoupdate ott sudewo
Share220SendScan

Trending

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
News

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

14 hours ago
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar
News

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

15 hours ago
Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak
News

Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak

15 hours ago
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

1 day ago
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan
News

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

October 31, 2026
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

October 31, 2026

TERPOPULER

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In