IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2026 – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan masih menunggu arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait peluang penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes). Wacana tersebut muncul seiring dorongan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi anggota Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Nanti ke depannya seperti apa, kami akan bicarakan lebih lanjut. Tentu akan menyesuaikan dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Gus Ipul usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/26).
Gus Ipul menjelaskan, selama ini penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Terkait kemungkinan penambahan jalur melalui Kopdes, ia menegaskan pemerintah masih mencermati perkembangannya.
“Ya nanti kita lihat perkembangannya,” kata dia.
Menurut Gus Ipul, pemerintah ingin menggerakkan KPM agar tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi. KPM didorong menjadi anggota Kopdes sekaligus memproduksi barang yang dapat dipasarkan melalui koperasi tersebut.
“Karena keluarga itu adalah bagian dari penerima manfaat. Jadi otomatis seluruh orang tua dan keluarga siswa Sekolah Rakyat itu menjadi anggota Koperasi Desa,” tuturnya.
Dengan keanggotaan tersebut, KPM berpeluang memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) pada akhir tahun. Selain sebagai produsen, mereka juga berperan sebagai konsumen koperasi.
“Jadi dia juga ikut dapat SHU di akhir tahun. Banyak manfaatnya, sekaligus diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” jelas Gus Ipul.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan rencana penyaluran bansos melalui Kopdes belum bersifat final. Pemerintah masih perlu melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesiapan masing masing koperasi desa.
“Nanti seperti apa tindak lanjutnya akan kita lihat di lapangan, sesuai situasi dan kondisi masing-masing KPM serta kondisi koperasi tersebut,” pungkasnya. @yudi







