IndonesiaBuzz: Boyolali, 21 Januari 2026 – Unit Reskrim Polsek Teras, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teras, Rabu (21/1/26). Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan kehilangan sepeda motor dan sejumlah onderdil di sebuah bengkel motor di Desa Kadireso.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) di Bengkel Putra One Motor yang berlokasi di Dukuh Rogoboyo RT 02 RW 01, Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Peristiwa itu baru dilaporkan ke Polsek Teras pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor sekaligus korban dalam kejadian ini adalah Prasetyo Aji Nugroho (28), karyawan swasta warga Desa Bangsalan, Kecamatan Teras. Korban melaporkan hilangnya sepeda motor milik salah satu pelanggannya yang tengah diperbaiki di bengkel, beserta sejumlah komponen kendaraan.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya DANS (18) dan MD (21), keduanya pelajar asal Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengembangan di lapangan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PA (18), warga Dukuh Rogoboyo, Desa Kadireso, Kecamatan Teras, yang berstatus pelajar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan masuk ke area bengkel pada malam hari. Pelaku kemudian mengambil sejumlah onderdil sepeda motor yang sedang diperbaiki, antara lain karburator blok, velg beserta ban depan dan belakang, gas spontan, skok belakang, nap gear belakang, serta gear belakang.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi serta satu pasang skok belakang. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp5,7 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Teras untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi saksi, hingga melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kepada pimpinan guna penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)







